Kebanyakan SLB belum memiliki guru Agama Islam yang profesional,
artinya belum memiliki guru agama yang meiliki kompetensi atau skill pendidikan khusus pada bidangnya. Semestinya para guru Agama Islam di SLB mendapat pendidikan atau pelatihan khusus untuk menangani ABK. Secara empiris Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menghasilkan calon guru agama seperti Fakultas Tarbiyah tidak dibekali dengan berbagai keahlian khusus untuk mengajar di Sekolah Luar Biasa dan kurikulumnya pun belum mengakomodir kebutuhan peserta didik yang berkebutuhan khusus. Dari dunia internasional melalui deklarasi Dakkar (tahun 2000) tentang pendidikan untuk semua dan konferensi Salamanca (tahun 1994) tentang konsep pendidikan inklusi merekomendasikan bahwa ABK harus mendapatkan dan layanan penddikan yang layak dan tidak diperlakukan secara diskriminatif. Anak-anak Tunagrahita dan ABK akan berkembang dengan baik potensi keagamaannya bila mereka diajar oleh Guru Agama Islam yang profesional.
UNESCO (1994). The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education. Paris: Author. (Sumber: http://www.pkplk-plb.org/, diakses tanggal 01-12-2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar